Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing: Pidananya Terpenuhi dan Murni Tindak Pidana
Sementara itu, keterangan dari ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa dalam percakapan langsung maupun melalui pesan singkat dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.
Namun dari pihak penasehat hukum terdakwa Jekson Sihombing menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan dan salah satu diantaranya merupakan kerabat dekat dari terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman.
Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi dan ahli selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada hari Selasa, 24 Februari 2026. ***(rls)