Menu

Jenazah Pasien Corona yang Sudah Dikubur Menularkan Virus? Begini Penjelasan Dokter

Ryan Edi Saputra 4 Apr 2020, 19:12
Ilustrasi
Ilustrasi

Berkaca dari itu, Sjarqiah berharap, publik tidak melayangkan penolakan atas pemakaman jenazah. 

Publik harus memandang bahwa jenazah pasien corona merupakan saudara yang perlu diperlakukan dengan baik.

"Jadi jangan tolak jenazah pasien positif corona, yang meninggal akibat Covid-19 adalah saudara," ungkap dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut tindakan menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien positif corona hukumnya ialah dosa. Begitu pun, tindakan umat yang tidak memperlakukan jenazah pasien positif dengan baik, hukumnya ialah dosa. 

"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur. ***

Halaman: 12Lihat Semua