Menu

Terapkan PSBB, Pemko Pekanbaru Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Satu Persepsi

Ryan Edi Saputra 7 Apr 2020, 09:03
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

Agar, Pemko Pekanbaru dapat dengan mudah memberikan arahan kepada masyarakat. Sehingga, pemutusan mata rantai penyebaran virus corona dapat dilalukan secara maksimal.

Pada 13 Maret lalu, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa Ramadan, tarawih, maupun buka puasa bersama tetap diadakan sebagaimana biasa. Hal itu bisa berubah jika situasi menjadi sangat jelek.

Hari ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyebarkan siaran pers yang satu persepsi dengan penerapan PSBB. Kemenag menyebarkan siaran pers tentang panduan ibadah saat Ramadan di tengah wabah corona. 

Kemenag menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten dan kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19. Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, antara lain, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

Halaman: 123Lihat Semua