Tinjau Kepatuhan Masyarakat Terkait Pemberlakuan Aturan Pembatasan Jam Malam di Kandis, Ini Kata Bupati Alfedri
Di halaman Kantor Polsek Kandis bersama Kapolres Siak, Bupati Siak Alfedri dalam arahannya mengajak masyarakat Kandis untuk mematuhi imbauan dari Pemerintah (foto/ist)
RIAU24.COM - SIAK- Aparat Polres Siak menangkap 77 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
zxc1
"Ini kami lakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai sekaligus bentuk rasa sayang pemerintah kabupaten Siak kepada masyarakat akan bahaya dan agresifnya virus corona tersebut," kata Alfedri menjelaskan.