Tinjau Kepatuhan Masyarakat Terkait Pemberlakuan Aturan Pembatasan Jam Malam di Kandis, Ini Kata Bupati Alfedri
RIAU24.COM - SIAK- Aparat Polres Siak menangkap 77 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga: Kebun Tandun PTPN IV Regional III Perkuat Sinergitas bersama TNI - Polri Lindungi Aset Negara
zxc1
"Ini kami lakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai sekaligus bentuk rasa sayang pemerintah kabupaten Siak kepada masyarakat akan bahaya dan agresifnya virus corona tersebut," kata Alfedri menjelaskan.