Menu

Resmi Larang Mudik, Wakil Ketua Komisi V: Kalau Enggak ada Sanksi Tegas Percuma Saja

M. Iqbal 22 Apr 2020, 11:15
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada tahun ini. Untuk itu, Komisi V DPR RI meminta pemerintah membuat peraturan terkait pelarangan mudik di tengah pandemi Covid-19 lengkap dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, sanksi dinilai penting agar larangan mudik dipatuhi semua pihak. "Kalau melarang (mudik) harus ada sanksi. Kalau enggak ada sanksi percuma saja, larangan harus dipatuhi ya harus ada sanksi," ujarnya dilansir dari Okezone.com, Rabu 22 April 2020.

Hal tersebut diutarakan Syarief menyikapi Presiden Jokowi yang melarang mudik Lebaran 2020 sebagai langkah antisipasi meluasnya penyebaran virus corona. Pergerakan masyarakat besar-besaran saat mudik diyakini berisiko mempercepat penularan Covid-19.

Syarief juga mengatakan sanksi terkait larangan mudik harus dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus pembelajaran untuk yang lain. Sanksi, lanjutnya, dapat berupa denda atau penjara.

"Harus dirumuskan ini dengan instansi terkait baik Kemenhub ataupun kepolisian, bagaimana instruksi Presiden ini bisa diimplementasikan," tuturnya.

Selain itu dia menghimbau agar masyarakat khususnya dari wilayah Jabodetabek, untuk tidak mudik dan mengikuti larangan pemerintah. Dengan begitu penularan virus corona tak akan semakin meluas di wilayah lainnya.

Halaman: 12Lihat Semua