Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin (foto/Hari)
"Menimbang dalam penetapan tersangka sudah terpenuhi dua alat bukti, juga dari keterangan saksi, surat-surat dan pentunjuk, maka majelis menolak pemohon secara keseluruhan, dan penyidik dipersilakan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Rizky Musmar.
zxc2