Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin (foto/Hari)
"Alhamdulilah, Insyaallah kita tetap profesional dalam melaksanakan gakkum karhutla," ujar Kasatreskrim AKP Andre Setiawan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Sabarudin, dengan kecewa mengatakan, bahwa putusan hakim tersebut keliru. Karena, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan prapid hanya berdasarkan keputusan bersama antara Kapolri Kagagung dan Mahkamah Agung.
"Artinya, lebih tinggi mana aturan hukum kuhp dengan keputusan bersama tersebut, kalau hanya satu laporan itu merupakan salah satu alat bukti," ujar Sabarudin.
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
"Artinya, lebih tinggi mana aturan hukum kuhp dengan keputusan bersama tersebut, kalau hanya satu laporan itu merupakan salah satu alat bukti," ujar Sabarudin.