OJK: 268ribu Lebih Nasabah di Riau Lakukan Relaksasi Karena Terdampak Corona
Ilustrasi/net
Adapun untuk pengajuan relaksasi atau restrukturisasi, lanjut Yusri, tidaklah memakan waktu yang lama, selagi nasabah memiliki riwayat pembayaran yang lancar dan termasuk sebagai korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringan. Dengan masa kredit yang telah ditetapkan yakni hingga 1 tahun.
"Kami berharap wabah pandemi Covid-19 segera berlalu, dan aktifitas ekonomi bisa kembali berjalan dengan lancar dan baik. Kemudian usaha para debitur bisa kembali normal," tutupnya.