Menu

Tidak Sanggup Sediakan Gula, Dua Perusahaan Pemenang Tender Pasar Murah Bengkalis Akan Diblacklist

Dahari 29 Apr 2020, 16:44
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis H. Indra Gunawan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis H. Indra Gunawan

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis H. Indra Gunawan menyampaikan akan mem-blacklist dua perusahaan pemenang tender pasar murah yang akan diselenggarakan setiap Ramadhan, Rabu 29 April 2020.

Perusahaan pemenang tender tersebut, diantaranya PT. Irfanira Mitra Bersama dan CV. Siak Mandiri Sejahtera. Dua perusahaan tersebut setelah menang menyatakan mundur lantaran tidak sanggup menyediakan gula pasir. 

"Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Bengkalis memastikan pelaksanaan pasar murah reguler sedianya akan dilaksanakan pada pertengahan April ini tetapi gagal dilaksanakan. Dibatalkan pelaksanaan karena pemenang tender kegiatan ini, tidak dapat memenuhi kontraknya untuk melaksanakan pasar murah," ungkap Indra Gunawan.

Diutarakan Indra, dengan dibatalkannya pasar murah reguler, maka perusahaan pemenang lelang pelaksanaan pasar murah ini akan diblacklist oleh Disdagperin Bengkalis. Sehingga untuk pelaksanaan kedepannya mereka tidak bisa mengikuti tender pasar murah ini lagi.

"Sesuai kontrak seharusnya pemenang pengadaan pasar murah reguler ini menyediakan bahan pokok penting yang tertera dikontrak yang ditawarkan. Diantaranya terkait gula yang akan dibagikan pada pasar murah reguler ini," ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Indra, dalam kontrak pelaksanaan pasar murah tersebut, gula yang akan disalurkan kepada penerima gula adalah gula dengan merek tertentu. Namun kondisi saat ini gula dengan merek tersebut sangat sulit di dapatkan oleh pihak pemenang tender itu.

Halaman: 12Lihat Semua