Ketahuilah, PNS Cuma Boleh Cuti dengan Tiga Kondisi Ini Ditengah Pandemi Corona
Ilustrasi PNS
"ASN yang memang punya hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti dibatasi," kata Bambang Dayanto.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Cuti sakit atau cuti meninggal dunia juga hanya diberikan jika yang mengalami kondisi tersebut adalah keluarga inti. Sementara untuk cuti menikah tidak dikecualikan. ASN dan keluarganya juga dilarang ke luar daerah termasuk mudik kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Untuk bisa mudik diperlukan izin pejabat yang berwenang.