Kapan Sebenarnya THR PNS Cair? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran (foto/Int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika mengacu pada Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei, maka 10 hari kerja akan jatuh pada Jumat, 8 Mei.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
zxc1
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.