Menu

BPOM Ingatkan Masyarakat untuk Tak Mudah Percaya Klaim Obat Herbal Sembuhkan Corona

M. Iqbal 5 May 2020, 14:55
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Seiring dengan masih maraknya wabah virus corona di Indonesia, banyak masyarakat yang mempromosikan produk herbal mereka pada masa pandemi virus corona alias COVID-19.

Melansir dari Tempo.co, Selasa, 5 Mei 2020, dalam iklannya, para penjual itu sering mengklaim khasiat atau manfaat produk herbal itu dapat membantu memelihara daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit COVID-19.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan jika obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.

Dalam keterangan pers pada 5 Mei 2020, BPOM pun mengingatkan bahwa klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik.

Jika suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19," tulis keterangan resmi BPOM itu.

Tim BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19. Sebelum menggunakan produk herbal, ada baiknya masyarakat melakukan cek KLIK yang merupakan istilah dari Kemasan, Label, Izin, Kedaluwarsa.

Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Ada baiknya juga masyarakat diminta untuk lebih dahulu berkonsultasi ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui laman resmi https://cekbpom.pom.go.id/. 

Bila ada ada produk herbal yang dinilai mencurigakan, masyarakat diminta untuk menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.