Menu

Sempat DPO JPU Kejari Bengkalis Tuntut Mati Bandar Sabu 43 Kg

Dahari 6 May 2020, 16:48
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis (foto/int)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis (foto/int)
Untuk diketahui, terdakwa Saprudin alias Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Halaman: 234Lihat Semua