Sempat DPO JPU Kejari Bengkalis Tuntut Mati Bandar Sabu 43 Kg
Dahari
•
6 May 2020, 16:48
zxc2
"Kita meminta agar majelis hakim menghukum dengan pidana mati, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat jaringan peredaran narkoba 43 kg," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles, S.H didampingi
JPU Eriza Susila usai sidang pembacaan tuntutan tersebut.
Atas tuntutan yang dibacakan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan, meminta agar dihukum lebih ringan, namun
JPU menjawab tetap pada tuntutan pidana mati. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.