Menu

Kata Natalius Pigai, Sosok Menteri Inilah yang Harus Bertanggung Jawab Soal Meninggalnya 3 ABK Indonesia Di Kapal China

M. Iqbal 7 May 2020, 14:34
Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai
Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai

RIAU24.COM - Aktifis Kemanusiaan, Natalius Pigai menegaskan jika Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 ABK Indonesia di kapal berbendera China.

"Kematian WNI pelaut di kapal China (kemudian melarung jenazah) adalah merupakan tanggung jawab Luhut Pandjaitan," ujar Natalius Pigai yang dikutip dari Rmol.id, Kamis, 7 Mei 2020.

Dia menjelaskan, hampir semua aturan-aturan nasional dan internasional yang mengatur tentang pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Kemaritiman.

"Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan," jelas Pigai.

Masih menurut Pigai, secara hukum international, Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya. Pertama, sejak 1961 Indonesia menjadi anggota International Maritim Organisations (IMO).

Kedua, International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS). Ketiga, The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW). Keempat, Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Sedangkan untuk Indonesia, kata dia lagi, pemerintah sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU No. 15/2016.

Kemudian, berdasarkan fakta jika fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program poros maritim dunianya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlundungan pelaut.

"Upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai negara bendera maupun sebagai negara pelabuhan," terang Natalius Pigai.

Menurutnya, upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Kemaritiman termasuk Menteri Luar Negeri. Apalagi soal tenaga kerja pelaut, keselamatan dan sertifikasi diurus Kemenhub berdasarkan Permenhub No. 40/2019.

"Oleh karena itu saya mengecam Menko Kemeritiman yang tidak peduli dengan keselamatan pelaut. Menko Kemaritiman harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan China," tutup Natalius Pigai.