THR Tetap Wajib Dibayarkan, Namun Bisa Dilakukan Bertahap, Berikut Penjelasan Menaker
THR kapan keluarnya tergantung perusahaan membayarnya, tapi THR Tahun 2020 wajib dibayarkan (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Dia mengatakan pembayaran bisa dilakukan bertahap dengan kesepakatan bersama buruh.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
zxc1
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap " kata Ida dalam surat tersebut dilansir dari iNews.id, Kamis (7/5/2020).