THR Tetap Wajib Dibayarkan, Namun Bisa Dilakukan Bertahap, Berikut Penjelasan Menaker
THR kapan keluarnya tergantung perusahaan membayarnya, tapi THR Tahun 2020 wajib dibayarkan (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Dia mengatakan pembayaran bisa dilakukan bertahap dengan kesepakatan bersama buruh.
zxc1
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap " kata Ida dalam surat tersebut dilansir dari iNews.id, Kamis (7/5/2020).