Program PSR di Bengkalis Terhambat di Perbankan, BPDPKS Tegaskan Tugas Bank Untuk Salurkan Dana
ilustrasi bibit sawit
Kemudian terkait bila ada perjanjian tiga pihak dalam pengadaan bibit,Lerifardiyan menegaskan pihak Perbankan tidak perlu sampai ikut melihat bibit yang sudah ada di penangkaran. "Saya tambahkan dan perjelas untuk pembelian bibit diharuskan bibit yang bersertifikat. Dan petani bebas memilih langsung bibit yang sesuai dengan kebutuhan. Perbankan menyalurkan dananya saja, " ucap dia.***
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan