Menu

Bikin Heboh, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ternyata Begini Respon Mahkamah Agung

Siswandi 14 May 2020, 12:34
Ilustrasi
Ilustrasi

"Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," terangnya.

MA menilai, Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya. 

"Namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," ingatnya. ***

Halaman: 12Lihat Semua