Menu

Putuskan THR Bisa Dicicil, Kebijakan Menaker Malah Berbuah Gugatan dari Kelompok Buruh

Siswandi 14 May 2020, 22:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada tahun ini.

Belakangan, kebijakan berbuntut dengan adanya gugatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pasalnya, kebijakan itu dinilai sangat merugikan pa pekerja di Tanah Air.

Saat ini KSPI telah  melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.

"Kami dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara ingin mengajukan gugatan terkait surat edaran menaker terkait THR," ujar Sekjen KSPI, Ramidi di Jakarta Timur pada Kamis 14 Mei 2020.

Dikatakan, gugatan itu diajukan karena kebijakan Menaker itu sangat merugikan kaum buruh.

Sebab THR adalah hak normatif buruh yang selama ini diterima sebelum hari Lebaran. Namun karena kebijakan itu, THR para buruh jadi terkatung-katung.

Halaman: 12Lihat Semua