Menu

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset

Riki Ariyanto 19 May 2020, 11:43
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset (foto/ist)
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset (foto/ist)

RIAU24.COM - PEKANBARU- Sejalan dengan putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) bernomor 2328 K/Pdt/2018 tertanggal 13 November 2018 lalu, Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau mulai menginventarisir aset-aset koperasi yang ada di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu (Rohul). Putusan MA tersebut tentang penolakan dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang juga sempat diajukan penggugat, juga mendapat penolakan serupa dari para hakim PK.

zxc1


Dengan begitu, setelah adanya kekuatan hukum tetap, Puskopkar dibawah kepengurusan Albeny Yuliandra selaku ketua dan Nusirwan selaku sekretaris, segera akan membenahi keorganisasian Puskopkar, yang diawali menginventrasir dan penguasaan aset.
Halaman: 12Lihat Semua