DPRD Riau Sampaikan Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dalam Rapat Paripurna
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dalam rapat paripurna DPRD Riau yang digelar, Senin (11/5).
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, mengatakan Ranperda tersebut merupakan salah satu rancangan peraturan daerah yang telah melalui tahapan kajian serta penyusunan naskah akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan amanat peraturan yang berlaku, salah satu rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan pengkajian dan disiapkan naskah akademis beserta pendukungnya adalah Ranperda Provinsi Riau tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya,” ujar Sunaryo dalam penyampaian nota pengantar di rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah ulayat sekaligus mengatur pemanfaatannya agar tetap memperhatikan hak masyarakat adat.
Menurutnya, pendekatan dalam Ranperda itu diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Riau.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.