Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset (foto/ist)
"Laporan ini sudah berlangsung 2-3 tahun lalu. Artinya sudah cukup lama mengendap. Untuk itu kita juga berharap untuk diproses cepat dan tuntas oleh kepolisian,” kata Albeny.
Terhadap dugaan pidana pemalsuan ini, pihaknya juga sudah melaporkannya kepada Ketua Umum Pengurus Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar), Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad di Jakarta.
"Alhamdullah, Pak Fadel Muhammad yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI sangat mendukung langkah-langkah hukum yang sudah kami lakukan dan Beliau juga sudah menyurati Polda Riau, agar proses hukumnya dipercepat," katanya.
Baca juga: Ironi Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla
"Alhamdullah, Pak Fadel Muhammad yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI sangat mendukung langkah-langkah hukum yang sudah kami lakukan dan Beliau juga sudah menyurati Polda Riau, agar proses hukumnya dipercepat," katanya.