Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis
Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis (foto/int)
Ketua majelis juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Setelah membacakan putusan tersebut majelis memberikan kesempatan terdakwa atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," ujar Jef Sparow.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis sendiri atas putusan ini menyatakan masih pikir pikir dan belum menentukan sikap lebih lanjut. Usai mendengar sikap kedua belah pihak, ketua majelis hakim dengan tegas menutup persidangan sekitar pukul 16.45 WIB kemarin.
"Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," ujar Jef Sparow.
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis sendiri atas putusan ini menyatakan masih pikir pikir dan belum menentukan sikap lebih lanjut. Usai mendengar sikap kedua belah pihak, ketua majelis hakim dengan tegas menutup persidangan sekitar pukul 16.45 WIB kemarin.