Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita
Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita (foto/Hari)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Kepolisian Polres Bengkalis melalui Satnarkoba meringkus Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, Selasa 19 Mei 2020 pada pukul 22.30 WIB. Keduanya diringkus tepatnya di pinggir Jalan Baru Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
zxc1
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Rabu 20 Mei 2020 kepada Riau24.com membenarkan dengan penangkapan tersebut.