Menu

Asimilasi Habib Bahar Dicabut, Anggota Komisi III: Aneh Harusnya Dipanggil Dulu Bukan Langsung Dimasukan Penjara

Riko 20 May 2020, 16:19
Habiburokhman (net)
Habiburokhman (net)

RIAU24.COM -  Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sangat menyayangkan sikap Kemenkumham yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith lantaran tuduhan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan ceramah provokatif. 

“Seharunya kalau ada dugaan pelanggaran dipanggil dulu, diklarifikasi, diberi peringatan baru diproses hukum kembali,” ucap Habiburokhman melansir dari Okezone di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

Menurut Dia, tuduhan pelanggaran PSBB kepada Habib Bahar aneh. Pasalnya tidak Habib bahar saja yang melanggar ada banyak yang melanggar. 

“Kita lihat dengan kasat mata banyak sekali orang melanggar PSBB, tapi enggak ditangkap. Ada mekanisme sosialiasasi dan peringatan terlebih dahulu,” terang Habiburokhman. 

Habib Bahar ditangkap kembali pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari lalu dijebloskan lagi ke penjara untuk melanjutkan sisa masa hukuman hingga 2021 atas kasus penganiaya anak, setelah sempat menikmati bebas tiga hari usai menerima asimilasi.

“Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.