Bolehkan Dana Covid-19 Untuk Bantu Likuiditas Bank? Heri Gunawan: Kebijakan Sri Mulyani Ngawur
Bolehkan Dana Covid-19 Untuk Bantu Likuiditas Bank? Heri Gunawan: Kebijakan Sri Mulyani Ngawur (foto/int)
Hal itulah yang diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Heri menjelaskan, dalam PP tersebut awalnya ditegaskan penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.
Namun dalam point kedua bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya.