Menu

Menkes Rilis Aturan New Normal Bagi Karyawan Swasta, Begini Aturannya

Ryan Edi Saputra 25 May 2020, 20:22
Menkes Terawan
Menkes Terawan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

Ketiga, physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Meliputi, pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)

Terawan menjelaskan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

Halaman: 123Lihat Semua