Menu

Dampak Buruk Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Azhar 16 Jul 2026, 05:40
Ilustrasi surat suara. Sumber: kompas.com
Ilustrasi surat suara. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh menyebut pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan inkonstitusional jika Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak direvisi DPR.

"Pemilihan umum ini menurut Undang-Undang Dasar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil lima tahun sekali. Jangan lupa," sebutnya, dikutip dari rmol.id, Kamis 16 Juli 2026.

Sambungnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengamanatkan pemisahan pelaksanaan Pemilu menjadi dua kategori.

Kategori itu yakni Pemilu Nasional mencakup Pilpres dan Pileg DPR RI serta DPD RI, lalu Pemilu Lokal Pilkada dan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. 

MK dalam putusan tersebut tak hanya memisahkan pemilu menjadi dua bagian, tapi memberikan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal.

"Hal ini berakibat pada inkonstitusional pelaksanaan pemilu ke depan," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua