Dampak Buruk Jika UU Pemilu Tak Direvisi
Ilustrasi surat suara. Sumber: kompas.com
"Mau tidak mau, siap tidak siap, pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota itu harus dilaksanakan pada 2031-2032. Tanggal 21 Oktober sampai 19 April 2032, rentangnya," ujarnya.
Dia yakin akibat dari perubahan teknis pelaksanaan pemilu tersebut, berdampak pada periodesasi anggota legislatif di daerah.