Abdul Mu’ti Bicara Aturan Terbaru Penggunaan HP di Sekolah
RIAU24.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti bicara tentang pembatasan penggunaan HP di satuan pendidikan.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, dikutip dari rmol.id, Rabu 15 Juli 2026.
Surat edaran terbit karena pihaknya ingin mendorong sekolah membangun budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa.
"Serta mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat," ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan HP yang tidak terkendali.
Dia mencontohkan seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.