Abdul Mu’ti Bicara Aturan Terbaru Penggunaan HP di Sekolah
Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa pembatasan penggunaan gawai diterapkan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan.
Kepala sekolah didorong menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dengan pengaturan yang jelas.
Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, orang tua dan wali murid diharapkan berperan aktif mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga.
Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.