Menu

Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta

Bisma Rizal 28 May 2020, 15:27
Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta (foto/int)
Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta (foto/int)

RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas penerimaan uang 19 ribu dolar Singapura dan 38,350 ribu dolar Singapura.

Penerimaan itu agar Wahyu bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.

zxc1

"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima terdakwa Wahyu Setiawan sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdi Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Jaksa KPK menjelaskan, suap ini terjadi diawali dari kematian caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara terbanyak di dapil I Sumatra Selatan.

zxc2

Harusnya, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Tetapi, DPP Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.

Jaksa Tadir menyebut, uang suap yang diterima Wahyu setara dengan Rp 600 juta. Uang itu diberikan secara dua tahap oleh tersangka eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.

"Uang tersebut untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Agar terdakwa Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW fraksi PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.