Menu

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Ajukan Somasi ke Ade Armando

Bisma Rizal 2 Jun 2020, 09:06
Pengurus Pemuda Muhammadiyah Ajukan Somasi ke Ade Armando (foto/int)
Pengurus Pemuda Muhammadiyah Ajukan Somasi ke Ade Armando (foto/int)

RIAU24.COM- Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah melayangkan somasi kepada dosen Universitas Indonesia, Ade Armando yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi masyarakat tersebut.

Pasalnya, Ade melalui media sosialnya menyatakan, bahwa Muhammadiyah lah yang menjadi pelopor untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

zxc1

Pasalnya, Ade menuduh Muhammadiyah melakukan diskusi daring dengan judul 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19'.

”Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas  penderitaan rakyat,” tulis Ade di akun Facebooknya, Senin (1/6/2020).

Menurut Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Andika Budi Riswanto, postingan ini mengandung unsur fitnah. "Dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah," ucapnya sebagai dilansir dari surat somasinya.

zxc2

Selain itu, Andika menyebutkan, Ade telah menghina dan mencermarkan nama baik Din Syamsudin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Ade juga dianggap melakukan secara sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsudin. Ulah Ade itu, kata Andika, telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.


Untuk itu, Andika mengutuk keras tindakan Ade itu dan menuntut agar mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.

"Melalui lima media massa televisi nasional, lima media massa cetak nasional, lima media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media social Ade Armando," ujar Andika.

Jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan Ade tidak melaksanakan isi somasi itu, ucap Andika, pihaknya akan melaporkannya ke aparat hukum.