Menu

Yusuf Mansur Dituding Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Persilahkan Sampaikan Bukti-bukti

M. Iqbal 5 Jun 2020, 15:12
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur

RIAU24.COM - Ustadz Yusuf Mansur sempat digugat perdata oleh lima investor sekaligus ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dia disebut-sebut menggelapkan dana investasi pembangunan bisnis penginapan yang dikelolanya pada 2013 hingga 2014.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada Ustadz Yusuf Mansur.

Melalui kuasa hukumnya, Ariel Muchtar, Yusuf Mansur merasa masih harus menunggu bukti dari pihak penggugat. 

"Prosesnya harus dibuktikan dulu karena perkaranya sudah masuk persidangan. Kan harus dibuktikan, kalau memang investor tersebut merasa memiliki bukti," kata Ariel dilansir dari Okezone.com, Jumat, 5 Juni 2020.

Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu penggugat untuk menyodorkan bukti dari tuduhan yang mereka alamatkan pada Ustadz Yusuf Mansur.

"Dari kemarin kan mereka selalu bilang kalau kami ini bersalah. Ya, silakan buktikan," lanjutnya.

Halaman: 12Lihat Semua