Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...
Riki Ariyanto
•
5 Jun 2020, 15:58
RIAU24.COM - Kabar gembira bagi pemilik usaha rumah makan (RM). Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan rumah makan di ibu kota beroperasi untuk melayani dine in pada tanggal 8 Juni saat masa PSBB transisi.
Dilansir dari Detikcom, ada ketentuan lebih lanjut, yaitu penyajian di rumah makan dilarang secara prasmanan. Jumat (5/6/2020), Pemprov
DKI Jakarta memberikan 4 catatan protokol di jasa usaha makan dan minuman (restoran, rumah makan, dan coffee shop), salah satunya dilarang penyajian secara prasmanan. Hal tersebut berlaku juga di rumah makan Padang yang dilarang menyajikan makanan secara mini-prasmanan.
zxc1
Berikut isi ketentuan lengkapnya: