Menu

Menteri Tjahjo Sebut Sistem Kerja ASN di New Normal Ikuti Status PSBB

M. Iqbal 7 Jun 2020, 10:58
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan jika sistem kerja Aparatur Sipil Negara (AS) di new normal disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Mengutip Okezone.com, Ahad, 7 Juni 2020, jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.

"Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel," kata dia, Ahad, 7 Juni 2020.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Untuk diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi.

Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada masa transisi tersebut, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.

Halaman: 12Lihat Semua