Menu

BKN Pertanyakan Keberadaan Kadis PUPR Natuna yang Positif Covid-19 di Pekanbaru: Kalau Tak ada izin Bupati tentu ada sanksi

Ryan Edi Saputra 8 Jun 2020, 08:52
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Helmi Wahyuda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dinyatakan positif corona di Pekanbaru pada 4 Juni 2020 lalu. Helmi ternyata sudah dua bulan berada di Pekanbaru, tepatnya 13 April (4 hari sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pekanbaru Andrayati saat dihubungi Riau24group, Minggu (7/6/2020) kemarin, mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan Work From Home (bekerja dari rumah) pada April dan Mei. Apakah kepala Dinas PUPR Natuna tak ada kabar dari atasannya yaitu bupati, maka harus dipastikan dahulu.

"Kalau (kadis PUPR Natuna itu) kembali ke asalnya dan ada izin bisa dimungkinkan. Kalau tidak ada izin ke bupati, tentu ada sanksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Natuna membenarkan bahwa pasien positif corona yang diumumkan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru kemarin adalah warganya. Pasien berinisial HW (46) adalah Helmi Wahyuda dengan jabatan Kepala Dinas PUPR Natuna.

"Ya benar. Warga Natuna yang positif (corona) di Riau," kata Ketua DPRD Natuna Andes Putra dalam pesan singkatnya, Minggu (7/6/2020).

Ia membenarkan, pasien positif corona di Pekanbaru berinisial HW adalah Helmi Wahyuda. Ia adalah kepala Dinas PUPR Natuna

Halaman: 12Lihat Semua