Menu

Kematian di SPBU Palas Sebut Kuasa Hukum Terduga Pelaku bukan Niat, Tetapi Murni Membela Diri

Devi 21 Jul 2026, 15:03
Kematian di SPBU Palas Sebut Kuasa Hukum Terduga Pelaku bukan Niat, Tetapi Murni Membela Diri
Kematian di SPBU Palas Sebut Kuasa Hukum Terduga Pelaku bukan Niat, Tetapi Murni Membela Diri

RIAU24.COM - Kasus perkelahian yang menyebabkan kematian Rony Agus Saputra atau RAS (36) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) jalan Siak II Kota Pekanbaru pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, hingga kini masih ramai dibicarakan.

Meski sempat mengamankan diri ke luar kota beberapa waktu, terduga pelaku yang berinisial AAPR (58) akhirnya mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk menyerahkan diri dan bukan dibekuk oleh pihak Kepolisian.

AAPR yang didampingi oleh pihak keluarga, secara langsung menyerahkan diri pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan penyampaian pihak Kuasa Hukum AAPR, Bedman Parlindungan SH MH, fakta kasus ini bukan seperti yang tersebar ke masyarakat bahwa klien mereka dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat kematian RAS (36).

"Ini murni karena membela diri. Berdasarkan pengakuan klien kami dan keterangan beberapa saksi, kejadian tersebut dipicu karena kepanikan klien kami," terang Bedman kepada tim Bahana Rakyat pada Selasa, 21 Juli 2026.

"Kepanikan klien kami dikarenakan saat masih di dalam mobilnya, korban menghadang dan mendatangi AAPR sambil mengacungkan sebilah pisau sehingga dengan spontan klien kami menghentikan mobilnya dan berusaha mengambil sesuatu dari belakang kursi supir dengan tujuan membela diri," lanjut Bedman.

Halaman: 12Lihat Semua