Menu

Kematian di SPBU Palas Sebut Kuasa Hukum Terduga Pelaku bukan Niat, Tetapi Murni Membela Diri

Devi 21 Jul 2026, 15:03
Kematian di SPBU Palas Sebut Kuasa Hukum Terduga Pelaku bukan Niat, Tetapi Murni Membela Diri
Kematian di SPBU Palas Sebut Kuasa Hukum Terduga Pelaku bukan Niat, Tetapi Murni Membela Diri

RIAU24.COM - Kasus perkelahian yang menyebabkan kematian Rony Agus Saputra atau RAS (36) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) jalan Siak II Kota Pekanbaru pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, hingga kini masih ramai dibicarakan.

Meski sempat mengamankan diri ke luar kota beberapa waktu, terduga pelaku yang berinisial AAPR (58) akhirnya mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk menyerahkan diri dan bukan dibekuk oleh pihak Kepolisian.

AAPR yang didampingi oleh pihak keluarga, secara langsung menyerahkan diri pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan penyampaian pihak Kuasa Hukum AAPR, Bedman Parlindungan SH MH, fakta kasus ini bukan seperti yang tersebar ke masyarakat bahwa klien mereka dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat kematian RAS (36).

"Ini murni karena membela diri. Berdasarkan pengakuan klien kami dan keterangan beberapa saksi, kejadian tersebut dipicu karena kepanikan klien kami," terang Bedman kepada tim Bahana Rakyat pada Selasa, 21 Juli 2026.

"Kepanikan klien kami dikarenakan saat masih di dalam mobilnya, korban menghadang dan mendatangi AAPR sambil mengacungkan sebilah pisau sehingga dengan spontan klien kami menghentikan mobilnya dan berusaha mengambil sesuatu dari belakang kursi supir dengan tujuan membela diri," lanjut Bedman.

Tanpa direncanakan, jelas Bedman mengulangi pengakuan klien mereka, ternyata yang didapat oleh AAPR adalah sebuah kunci roda.

"Terjadinya pemukulan menggunakan kunci roda yang dilakukan oleh AAPR, bukan sengaja mengarahkan ke bagian vital korban, itu secara acak saja karena panik setelah korban mengayunkan pisau ke arah klien kami," tutur Bedman.

"Tujuan klien kami sebenarnya adalah berusaha agar pisau korban tidak mengenai klien kami, tetapi naas, ternyata kunci roda tersebut malah mengenai kepala korban sehingga menyebabkan luka di bagian kepala korban," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang tersebar ke masyarakat lewat pemberitaan beberapa media online, sudah simpang siur dan bisa mengaburkan fakta.

"Ada beberapa yang mengatakan bahwa klien kami melakukan pemukulan setelah korban tersungkur, sebenarnya itu salah, yang sebenarnya adalah klien kami memungut pisau yang sebelumnya dipegang oleh korban," ucap Bedman tegas.

"Klien kami memungut pisau yang sebelumnya dipegang korban, tujuannya untuk mengamankan senjata tajam tersebut karena takut diambil oleh teman-teman korban yang saat itu ada juga yang ikut bersama korban," sambungnya.

Bedman juga mengatakan bahwa klien mereka sempat meminta kepada warga dan petugas operator SPBU saat itu untuk menghubungi pihak kepolisian, dikarenakan klien mereka melihat korban terjatuh sambil mengeluarkan darah.

"Justru disini bisa dilihat bahwa saat kejadian, bukan niat dari klien kami untuk menghilangkan nyawa korban, karena setelah melihat korban berdarah, klien kami langsung meminta agar warga yang menyaksikan kejadian tersebut, menghubungi pihak kepolisian," ulasnya.

"Setelah kejadian dan karena takut dihakimi massa, maka klien kami langsung pulang meninggalkan lokasi kejadian tersebut," terus Bedman.

Secara langsung, Bedman juga memaparkan beberapa keterangan saksi yang berhasil mereka dapatkan.

"Dari keterangan saksi-saksi yang kami dapatkan, hal ini dipicu karena korban menyerobot antrian pengisian bahan bakar solar di SPBU tersebut," kata kuasa hukum AAPR.

"Sebelum kejadian tersebut terjadi, salah satu saksi berinisial SH (53) sempat menyuruh korban agar pulang dan tidak mempanjang masalah," lanjut Bedman.

Tetapi karena korban sebelumnya sudah memanggil teman-temannya dan diduga sudah menenggak minuman beralkohol, saran dari SH tersebut tidak didengarkan.

"Ada juga saksi yang berinisial SP, sempat ditawarkan korban untuk menenggak minuman beralkohol jenis anggur merah, sebelum korban menyerang klien kami," papar Bedman.

"Dari saksi SP yang sudah kami temui, kami dapati keterangan bahwa korban sempat mengancam klien kami sebelum pulang dan datang kembali ke SPBU dengan membawa teman-temannya," jelas Bedman.

Meski demikian, tim kuasa hukum AAPR menyatakan menghormati proses hukum dan Undang-undang yang berlaku.

"Karena ancaman tersebut disertai dengan perbuatan, maka kami duga bahwa korban memang berencana dengan datang kembali ke SPBU dengan membawa.pisau untuk menghabisi nyawa klien kami," kata Bedman.

"Kita akan mengikuti semua proses dan prosedur hukum serta undang-undang yang berlaku dalam membela klien kami," tutup Bedman.***