Menu

Alasan Ketua KPK Belum Umumkan Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Bisma Rizal 9 Jun 2020, 14:51
Alasan Ketua KPK Belum Umumkan Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia (foto/int)
Alasan Ketua KPK Belum Umumkan Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, akan mengumumkan penetapan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso bersamaan dengan penahanan.

"Ya (pengumuman tersangka sekaligus penahanan). Kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kita umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," kata Firli kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

zxc1

Ia menambahkan, saat ini tim masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan korupsi di PT DI tersebut.

"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," ujar Firli.

Sebelumnya, Budi Santoso mengakui bahwa ia sudah menjadi tersangka KPK.

"Iya (diperiksa) tersangka saya. Tapi saya nggak tahu tadi cuman diperiksa tentang laporan harta kekayaan," kata Budi saat ke luar gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2020).

zxc2

Pada hari itu Budi diperiksa bersama mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. KPK mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi di PT DI.

Untuk diketahui, memang sempat beredar kabar mengenai adanya penetapan tersangka kasus korupsi terkait PT Dirgantara Indonesia (PT DI) oleh KPK. Namun KPK belum berbicara banyak karena adanya kebijakan baru pimpinan KPK saat ini. Dari kabar yang beredar itu disebutkan bila tersangka yang dijerat merupakan mantan petinggi PT DI yang diduga terkait korupsi penjualan pesawat.

"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut. Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan," imbuh Ali.