Menu

Puskopkar Riau Ingatkan tak Ada Ruang Mediasi Lagi

Riki Ariyanto 9 Jun 2020, 20:58
Sudirman Munir, kuasa hukum Puskopkar Riau, saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Selasa (8/6), didampingi Ketua Albeny dan Sekretaris Nusirwan (foto/ist)
Sudirman Munir, kuasa hukum Puskopkar Riau, saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Selasa (8/6), didampingi Ketua Albeny dan Sekretaris Nusirwan (foto/ist)

RIAU24.COM - PEKANBARU- Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau kembali mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah inkrah, terhadap jajaran kepengurusan yang diakui legalitasnya oleh putusan pengadilan.

Legalitas yang dimaksud adalah berdasarkan keputusan MA RI Nomor: 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.

zxc1


Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.
Halaman: 12Lihat Semua