Menu

Baru Lima Pelaku Usaha Ajukan Permohonan Operasional Pasca PSBB, Didominasi Usaha Tempat Hiburan

Ryan Edi Saputra 10 Jun 2020, 11:02
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca berakhirnya PSSB, hingga Selasa (9/6/2020), lima pelaku usaha di Pekanbaru telah mengajukan permohonan izin operasional kembali.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto.

Ia mengatakan, saat Pekanbaru memasuki tatanan Perilaku Hidup Baru (PHB) masa transisi menuju New Normal pasca pencabutan PSBB. Karena itu dalam menjalankankan aktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kami sampaikan kepada pelaku usaha yang kembali akan menjalankan operasionalnya agar membuat surat permohonan ditujukan kepada tim gugus tugas dan nantinya akan dilanjutkan ke DPM-PTSP. Sejauh ini baru lima pelaku usaha yang sudah memasukkan surat sejak Jumat, 5 Juni 2020," terang Quarte Rudianto.

Lima usaha yang mengajukan surat permohonan, dikatakan Quarte Rudianto, sepert Hotel Grand Central, MP Club, RP International, Rumah Makan Pauh Piaman dan satu lagi masih usaha tempat hiburan. Saya lupa namanya yang satu lagi," ujarnya.

Lanjut Quarte Rudianto, pemerintah kota sudah menyiapkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun ke lokasi tempat usaha disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman: 12Lihat Semua