Usai Mediasi, 43 Karyawan Pabrik Kerupuk di Pekanbaru Akhirnya Dikarantina
Usai mediasi, 43 Karyawan Pabrik Kerupuk di Pekanbaru Dikarantina
"Karena belum mengajukan izin, maka kami tutup dahulu. Pemilik harus mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," jelas Ingot.
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H