Menu

Ruben Onsu Kalah di MA, ini Langkah Lanjutan yang Pihaknya Lakukan

M. Iqbal 14 Jun 2020, 11:08
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Geprek Bensu dengan pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama brand 'I Am Geprek Bensu'.

Pengacara PT Onsu Pangan Perkasa, Minola Sebayang menyebutkan masih ada langkah yang akan mereka lakukan. Dia mengatakan upaya hukum tidak hanya sampai pada upaya hukum kasasi. Namun, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) di MA.

"Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka," ujar Minola Sebayang dilansir dari Detik.com, Ahad, 14 Juni 2020.

Dijelaskannya, dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan kata 'Bensu' pada brand ayam geprek milik Ruben, hanya enam yang dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah milik mereka.

"Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itu lah yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini," kata dia.

"Itu jadi ada satu babak. Bagaimana bisa dieksekusi jika kami mengubah gerai kami dengan form kami dengan dua sertifikat yang ada (tulisan 'Geprek Bensu' dan tulisan 'Geprek Bensu' beserta logo ayam api) di kelas 43. Nggak bisa mereka sentuh," lanjutnya.

Halaman: 12Lihat Semua