Aplikasi SmartMapPBB Bakal Mudahkan Masyarakat Pekanbaru Bayar Pajak
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin mengatakan setidaknya ada empat poin relaksasi atau disebut juga dengan pembebasan pajak daerah dengan penghapusan sangsi administratif pajak dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
“Pertama, ada penghapusan pajak. Apa pajak daerah yang di hapus itu? diantaranya ada dua pajak, pajak hotel dan pajak restoran yang membantu penanganan Covid-19 ini,” terangnya.
Baca juga: BRK Syariah Perkuat Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru
Lebih lanjut Ami mencontohkan, misalnya hotel yang dipakai untuk tempat karantina masyarakat terkena Covid-19, atau hotel yang dijadikan karantina untuk tim medis, maka pajaknya akan dibebaskan.