Polemik RUU HIP Mulai Picu Isu Pemakzulan Terhadap Jokowi, Begini Ceritanya
Ketuma PA 212 Slamet Maarif
Menurutnya, sebenarnya tidak ada alasan bagi DPR melanjutkan pembahasan RUU HIP. Pasalnya, selain tidak mendesak, RUU HIP itu juga sama sekali tak dibutuhkan pada saat ini.
Pihaknya melihat, memaksakan ideologi dijadikan UU sehingga diduga kuat ada agenda politik memaksakan sosio marxisme dan komunisme, sehingga akan membangkitkan Neo PKI. Serta, tidak sesuai dengan UUD Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia negara berketuhanan yang Maha Esa.
"Kita menolak karena kita ingin selamatkan Pancasila," tegasnya. ***
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis