Menu

Pertama di Indonesia, Aplikasi Si Lancang Kuning Diluncurkan Kejari Pekanbaru

Khairul Amri 18 Jun 2020, 08:40
Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati menandatangani prasasti peresemian ruang pelayanan publik satu pintu di Kejari Pekanbaru. (Foto. Amri)
Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati menandatangani prasasti peresemian ruang pelayanan publik satu pintu di Kejari Pekanbaru. (Foto. Amri)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Disaat Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, tidak menyurutkan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan terintegritas kepada masyarakat.

Untuk itu, Kejari Pekanbaru secara resmi meluncurkan aplikasi Si Lancang Kuning (Sistem Layanan Cepat Tilang Barang Bukti Konsultasi Hukum dan Informasi Penting).

Dan juga meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi para masyarakat Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2020 pagi.

Peresmian peluncuran Si Lancang Kuning dan ruang PTSP Kejari Pekanbaru  ditandai dengan pengguntingan pita di depan gedung Kantor Kejari Pekanbaru oleh Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati. 

Dan didampingi Kajari Pekanbaru Andi Suharlis, Walikota Pekanbaru Firdaus, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya serta Forkompinda Kota Pekanbaru lainnya.

Dikatakan Kajati Riau, Mia Amiati dihadapan awak media, ada beberapa poin yang dapat mempermudah pihak Kejari dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Pertama, terkait dengan informasi persidangan ada namanya Televisi  Informasi Publik. Kedua terkait dengan pelayanan tilang, lalu ketiga pelayanan barang bukti," sebutnya.

Selain itu, disediakan tempat pelayanan izin besuk. Dan ada juga ruang untuk konsultasi hukum serta ruang koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.

"Ini merupakan intruksi dari Kejaksaan Agung. Intruksinya agar seluruh Kejaksaan Se-Indonesia harus memiliki sarana informasi ini," ujarnya.

"Berbagai urusan mengenai kejaksaan bisa dilakukan di aplikasi Si Lancang Kuning ini. Rencana akan diterapkan secara nasional nantinya jika berjalan dengan baik," sambungnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis terkait hambatan yang dialami Si Lancang Kuning dirinya mengatakan lebih merubah kepada mindsetnya. Dan menurut Kajari hambatan yang paling berat itu adalah menyediakan tempat tapi sumber daya manusia (SDM) kompatibel itu akan nonsense.

"Kami lebih kepada merubah mindsetnya. Hambatan yang paling berat itu dimana kita menyediakan tempat tapi sumber daya manusia (SDM) kompatibel itu akan nonsense. Saya ingin membudayakan istilahnya merubah mindset bahwa saya membangun layanan ini untuk kepentingan dari internal dan eksternal," tutupnya.