Sempat Dicurigai, 43 Karyawan Pabrik Kerupuk Dinyatakan Non Reaktif Rapid Test
Ilustrasi
Kedatangan 43 karyawan pabrik kerupuk asal pulau Jawa itu diprotes warga Jalan Rawa Bening Ujung. Kedua belah pihak dimediasi di Kantor Lurah Sidomulyo Barat.
Sesuai kesepakatan dengan warga, karyawan pabrik kerupuk ini harus dikarantina selama 14 hari. Proses karantina disediakan pemilik pabrik.
Tak hanya itu, izin operasional usaha harus diajukan kembali ke Pemko Pekanbaru saat New Normal ini. Kenyataannya, pemilik pabrik kerupuk ini tak pernah mengajukan.
Baca juga: Razia Serentak dan Tes Urine Sambut HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar
Karena belum mengajukan izin, maka pabrik ditutup dahulu. Pemilik harus mengajukan proposal terkait protokol kesehatan.