Menu

Jaksa Hanya Tuntut Ringan Pelaku Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Tuntutan ini Menghina Presiden

M. Iqbal 18 Jun 2020, 09:42
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

RIAU24.COM - Kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, 1 tahun penjara mendapat kritikan dari publik.

Terkait kasusnya itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menduga jika tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa menghina Presiden Joko Widodo.

Sebab, sejak awal Jokowi mengatakan jika proses hukum terkait kasus penyiraman air keras itu harus dilakukan dengan benar.

"Jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden karena presiden meminta ini proses dengan benar, tapi (Jaksa) berani dengan terang-terangan membelokkan fakta, menghilangkan saksi, menuntut satu tahun," ujar Novel dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis, 18 Juni 2020.

Novel sejak awal sudah menduga jika penanganan kasusnya hanya panggung sandiwara. Berbagai kejanggalan muncul di persidangan, misalnya ketiadaan saksi kunci, perubahan barang bukti. Saat pledoi pengadilan dibacakan, Novel pun tidak begitu tertarik menyimaknya.

Dia khawatir jika kasus ini akan jadi preseden buruk dan menutup ruang bagi orang-orang untuk tampil berani memberantas korupsi di Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua