Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing
Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing (foto/int)
Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.